Salah satu kegiatan pengendalian dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah audit silang antar desa. Di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebelum TPK melaksanakan musyawarah pertanggungjawaban dana 100 % dan serah terima kegiatan PNPM-MPd tahun anggaran 2013, diadakan audit silang antar desa dimulai tanggal 17 Oktober 2013. Sebelum dilaksanakan audit silang antar desa tersebut terlebih dahulu diadakan rakor TPK tanggal 16 Oktober dalam agenda rakor itulah di jelaskan tentang audit dan form-form yang harus diisi didalam pelaksanaan audit silang antar desa seperti :
1. Form 67 a s/d d (Pemeriksaan fisik lapangan mulai jalan, jembatan, bangunan, saluran drainase ) (menyesuaikan sarana prasarana yang dikerjakan di kecamatan)
2. Form 67 i (form administrasi TPK)
3. Form 67 j (form cek detail administrasi TPK Buku kas umum dan LPD)
4. Form 67 k (pemeriksaan manajemen konstruksi TPK)
5. Form 67 l (form cek administrasi desa)
6. Form 68 a (Laporan hasil Pra-audit) dan Form 68.b (Lembar Tanggapan Pra-audit)
(Tim Pelaksana yang diaudit diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap hasil Pra-Audit, dengan menggunakan Lembar Tanggapan Pra-Audit, yang berisikan No. Catatan Kekurangan dan Tanggapan)
Rakor TPK, penjelasan tentang Audit Silang
Audit terdiri lima huruf memang yang selama ini menjadi momok bagi TPK sebagai pengelola kegiatan diharapkan dengan audit silang antar desa ini memberikan kesiapan mental bagi TPK sehingga tidak merasa was-was dan takut bila ada audit internal maupun eksternal dan audit silang antar desa juga bertujuan untuk memberikan kesiapan TPK di dalam menyelesaikan administrasi keuangan dan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik dan benar sehingga siap diperiksa oleh pemeriksa internal yaitu jalur struktural (Pusat dan Daerah) dan fungsional (Konsultan dan Fasilitator) maupun pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, dan Inspektorat).
Selain itu Audit silang antar desa ini bukan bertujuan mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan administrasi dan keuangan selama ini telah sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan. Hasilnya diharapkan dapat dipakai sebagai tindakan pencegahan, agar nantinya tidak terjadi masalah atau penyimpangan.
Untuk jadwal tanggal 17 Oktober 2013 Desa Kedungrejo diaudit Tim audit dari Desa Wonoayu, sementara Desa Pulerejo diaudit Tim audit dari Desa Ngale. Tim audit desa terdiri dari Tim Monitoring Desa, TPK, KPMD, Kader Teknik dan didampingi oleh Fasilitator Teknik, Fasilitator Kecamatan, PL dan UPK. Audit silang antar desa pemeriksaannya meliputi kuantitas dan kualitas kegiatan di lokasi pekerjaan, pengecekan papan informasi dan isi papan informasi, administrasi TPK, manajemen konstruksi oleh pengelola (TPK), pembukuan buku kas umum, LPD dan administrasi desa (map 7).
Pemeriksaan administrasi TPK Kedungrejo
oleh Tim Audit Desa Ngale
Pemeriksaan Sarpras desa Pulerejo
oleh Tim Audit Desa Wonoayu
Audit silang antar desa ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antar pelaku program dan cara belajar bersama yang cukup efektif dalam melengkapi administrasi yang kurang tanpa rasa takut dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan TPK dalam pelaksanaan pembangunan fisik prasarana yang berkualitas, efisien dan tertib administrasi. Hasilnya setelah dilakukan audit silang antar desa ini Tim Pengelola kegiatan (TPK) merasa terbantu tentang data-data administrasi TPK yang kurang untuk dilengkapi dan tidak merasa di audit. Sehingga TPK siap menghadapi audit internal maupun eksternal dan audit bukan menjadi momok yang menakutkan lagi.
Ditulis oleh Novandri Supriyanto, ST (FT Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun)