TPK, KPMD dan Tim Monitoring yang sinergis


Kalau dicermati sebenarnya dalam alur tahapan PNPM MPd ada tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pelestarian. Dalam tahapan – tahapan ini, peran dan kerjasama pelaku pelaku desa  sangatlah diperlukan untuk maksimalnya hasil dan tujuan program. Dalam kenyataan pelaksanaan program sering ada keluhan KPMD hanya dilibatkan pada perencanaan saja, semisal dalam pembuatan proposal, tetapi setelah desa mendapat alokasi BLM non SPP, KPMD dalam pelaksanaan kegiatan ditinggalkan. Begitu juga dengan tim monitoring merasa dirinya tidak pernah diajak untuk terlibat dalam kegiatan pelaksanaan apalagi dalam pengawasanya. Untuk ini tulisan ini mencoba untuk mencari benang merah sinergitas kesenjangan antar KPMD, TPK dan Tim Monitoring.
            Tahap perencanaan secara idealnya melibatkan KPMD  sebagai tenaga yang memfasilitasi perencanaan mulai dari penggalian gagasan, musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa perencanaan. Keberadaan KPMD pada tahap ini seakan menjadi sentral penggerak kegiatan, baru kemudian disusul oleh kiprah Tim Penulis Usulan ( TPU ) yang bertugas membuat proposal usulan desa, yang didalamnya juga ada KPMD.
            Setelah tahapan perencanaan, MAD 3 dan MAD 1 terlalui dan  apabila dana sudah tersalurkan kepada Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ), pada fase inilah keluhan klasikal akan muncul. Peran sentral Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) sangatlah dominan sekali pada tahap pelaksanaan ini, padahal pada tahap ini ada tuntutan peran serta pelaku desa yang lainya, seperti KPMD dan Tim Monitoring. Untuk ini perlu adanya sinergi dan pensinergian TPK, KPMD dan Tim Monitoring.
            Sinergi dimaksudkan adanya kemauan untuk berperan secara aktip dan kreatip dari ketiga pelaku pada tahap pelaksanaan ini sesuai dengan tupoksi  masing –masing. TPK sebagai pengelola kegiatan akan melaksanakan fungsi adminitratip dan pengelolaan  terhadap keuangan yang dikelola, KPMD akan membantu kegiatan TPK apabila ada kegiatan yang perlu dibantu, begitu pula KPMD berperan aktip dalam fasilitasi Musyawarah Desa pertanggungjawaban dana oleh TPK, maksimalnya musdes pertanggungjawaban baik dari kehadiran peserta ataupun dari acara musdes juga tergantung pada peran aktip KPMD. Pada kegiatan harian, kwalitas kegiatan prasarana /pelatihan juga membutuhkan peran/sinergi dari Tim Monitong. Tim Monitoring akan melakukan pemantauan terkait pengerjaan usulan sarparas/ pelatihan oleh TPK apakah sudah sesuai Rab desain atau belum. Hasil pemantaun ini akan disampaikan Tim Monitong pada saat Musdes Pertanggungjawaban kepada masyarakat.
            Untuk ini sinerginya 3 pelaku tingkat desa ini sangatlah perlu dengan peran aktip dari masing –masing pelaku, TPK proaktip untuk mengajak Tim Monitong dalam pemantauan kegiatan yang dilaksanakannya, sehingga tidak muncul rasa canggung dari Tim Monitoring untuk mendatangi  TPK dalam rangka pemantauanya. KPMD juga bisa menjembatani masuknya Tim monitoring ke kegiatan TPK selain peran sertanya KPMD juga dibutuhkan pada tahap pelaksanaan ini. Pensinergian tentu sangat dibutuhkan, sebagai katalisator sinerginya tiga pelaku ini. Fasilitasi pemahaman kepada  pelaku juga dorongan agar bergerak kearah sinergi tentu sangat dibutuhkan oleh Fasilitator kecamatan untuk tumbuh dan berkembangnya sinergi yang diharapkan.
Share this article :
 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger