Kalau dicermati sebenarnya dalam alur
tahapan PNPM MPd ada tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan
dan tahap pelestarian. Dalam tahapan – tahapan ini, peran dan kerjasama pelaku
pelaku desa sangatlah diperlukan untuk
maksimalnya hasil dan tujuan program. Dalam kenyataan pelaksanaan program
sering ada keluhan KPMD hanya dilibatkan pada perencanaan saja, semisal dalam
pembuatan proposal, tetapi setelah desa mendapat alokasi BLM non SPP, KPMD
dalam pelaksanaan kegiatan ditinggalkan. Begitu juga dengan tim monitoring
merasa dirinya tidak pernah diajak untuk terlibat dalam kegiatan pelaksanaan
apalagi dalam pengawasanya. Untuk ini tulisan ini mencoba untuk mencari benang
merah sinergitas kesenjangan antar KPMD, TPK dan Tim Monitoring.
Tahap
perencanaan secara idealnya melibatkan KPMD sebagai tenaga yang memfasilitasi perencanaan
mulai dari penggalian gagasan, musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa
perencanaan. Keberadaan KPMD pada tahap ini seakan menjadi sentral penggerak
kegiatan, baru kemudian disusul oleh kiprah Tim Penulis Usulan ( TPU ) yang
bertugas membuat proposal usulan desa, yang didalamnya juga ada KPMD.
Setelah
tahapan perencanaan, MAD 3 dan MAD 1 terlalui dan apabila dana sudah tersalurkan kepada Tim
Pengelola Kegiatan ( TPK ), pada fase inilah keluhan klasikal akan muncul.
Peran sentral Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) sangatlah dominan sekali pada
tahap pelaksanaan ini, padahal pada tahap ini ada tuntutan peran serta pelaku
desa yang lainya, seperti KPMD dan Tim Monitoring. Untuk ini perlu adanya
sinergi dan pensinergian TPK, KPMD dan Tim Monitoring.
Sinergi
dimaksudkan adanya kemauan untuk berperan secara aktip dan kreatip dari ketiga
pelaku pada tahap pelaksanaan ini sesuai dengan tupoksi masing –masing. TPK sebagai pengelola
kegiatan akan melaksanakan fungsi adminitratip dan pengelolaan terhadap keuangan yang dikelola, KPMD akan
membantu kegiatan TPK apabila ada kegiatan yang perlu dibantu, begitu pula KPMD
berperan aktip dalam fasilitasi Musyawarah Desa pertanggungjawaban dana oleh
TPK, maksimalnya musdes pertanggungjawaban baik dari kehadiran peserta ataupun
dari acara musdes juga tergantung pada peran aktip KPMD. Pada kegiatan harian,
kwalitas kegiatan prasarana /pelatihan juga membutuhkan peran/sinergi dari Tim
Monitong. Tim Monitoring akan melakukan pemantauan terkait pengerjaan usulan
sarparas/ pelatihan oleh TPK apakah sudah sesuai Rab desain atau belum. Hasil
pemantaun ini akan disampaikan Tim Monitong pada saat Musdes Pertanggungjawaban
kepada masyarakat.
Untuk
ini sinerginya 3 pelaku tingkat desa ini sangatlah perlu dengan peran aktip
dari masing –masing pelaku, TPK proaktip untuk mengajak Tim Monitong dalam
pemantauan kegiatan yang dilaksanakannya, sehingga tidak muncul rasa canggung
dari Tim Monitoring untuk mendatangi TPK
dalam rangka pemantauanya. KPMD juga bisa menjembatani masuknya Tim monitoring
ke kegiatan TPK selain peran sertanya KPMD juga dibutuhkan pada tahap
pelaksanaan ini. Pensinergian tentu sangat dibutuhkan, sebagai katalisator
sinerginya tiga pelaku ini. Fasilitasi pemahaman kepada pelaku juga dorongan agar bergerak kearah
sinergi tentu sangat dibutuhkan oleh Fasilitator kecamatan untuk tumbuh dan
berkembangnya sinergi yang diharapkan.