PEMBERLAKUAN PENGGUNAAN BUKTI KUITANSI ANGSURAN ANGGOTA KE PENGURUS SPP

WONOASRI - Permasalahan pengelolahan dana bergulir merupakan hal yang perlu menjadi perhatian khusus, terutama permasalahan penyalahgunaan dana yang dilakukan anggota kelompok maupun yang dilakukan oleh pengurus kelompok SPP. Aturan yang sudah ada dalam PTO berkaitan dalam pengelolaan dana bergulir dirasa sudah cukup dalam mengendalikan permasalahan tunggakan SPP maupun permasalahan penyalahgunaan dana SPP yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus kelompok, terutama permasalahan bukti angsuran anggota ke pengurus kelompok.

Selama ini UPK Kecamatan Wonoasri mewajibkan penggurus kelompok menggunakan bukti pembayaran anggota kelompok menggunakan bukti kartu angsuran anggota kelompok, tetapi masih ada pengurus kelompok yang belum menjalankan aturan tersebut. Sehingga seringkali terjadi apabila pengurus kelompok melakukan penyalahgunaan angsuran anggota dan melarikan diri, bukti-bukti angsuran yang sudah dibayarkan oleh anggota tidak buktikan dan ditemukan.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka UPK Kecamatan Wonoasri membuat bukti angsuran anggota tambahan selain kartu kredit/ kartu angsuran yaitu berupa kwitansi angsuran. Teknis penggunaan kwitansi angsuran; kwitansi angsuran ini rangkap 3, 1 buat anggota yang mengangsur, 1 buat pengurus kelompok SPP, dan 1 buat UPK. Kwitansi angsuran ini terdapat nomor seri yang tidak sama mulai awal diterbitkan sampai akhir keluarnya kwitansi ini ke kelompok.

Manfaat dari adanya kwitansi angsuran anggota ini antara lain :

1. Apabila pengurus melarikan diri menggunakan dana angsuran anggota, bukti angsuran anggota masih bisa ditemukan di anggota.
2. Apabila ada anggota yang sudah mengangsur dan yang belum mengangsur dapat diketahui oleh UPK.



Team PNPM-MPd Kec. Wonoasri

Share this article :
 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger