Latest Post

Tidak cuma BEKERJA, tapi perlu juga untuk BERAMAL

Kecamatan Pilangkenceng terletak di ujung utara dari pusat pemerintahan Kabupaten Madiun. Wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Pilangkenceng terdiri dari 18 (delapan belas) desa, dengan jumlah penduduk 56.600 jiwa atau 14.150 Kepala Keluarga, dimana 5.071 Kepala Keluarga (35,8 %) diantaranya termasuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).

Kecamatan ini memiliki kondisi umum wilayah agraris dengan sumber daya alam potensial yaitu lahan persawahan, dengan produk unggulan pertanian berupa padi, kedelai, jagung, tembakau, dan kacang hijau. Untuk produk unggulan buah–buahan adalah mangga, nangka, dan pisang. Mata pencaharian utama masyarakat Kecamatan Pilangkenceng adalah sebagai petani, sebagian guru, PNS dan pedagang.

Bantuan Rehab RTLH Desa Ngale


Kecamatan ini telah berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2003. Sampai dengan akhir tahun 2011 UPK “Ngudi Rahayu” Kecamatan Pilangkenceng sudah mempunyai aset sebesar Rp. 4.050.134.548,- dengan surplus bersih Rp. 400.051.000,-. Dimana sesuai hasil musyawarah, salah satunya dialokasikan 20% untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin yaitu sejumlah Rp. 80.010.000,-.

Bentuk bantuan sosial yang diberikan tersebut berupa Bantuan Ternak Kambing, Bantuan Paket Sembako, dan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sejalan dengan program dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.





Bansos berupa Ternak Kambing Desa Purworejo



Perwakilan KPMD menyerahkan Dansos berupa sembako

Alokasi bantuan sosial tersebut terealisasikan di 16 desa dalam bentuk rehab RTLH 26 unit, bantuan ternak kambing sebanyak 19 ekor, dan 38 paket sembako. Dengan dikomandani BKAD selaku penanggungjawab dana bansos dan KPMD selaku pelaksana penyaluran bantuan sosial bekerjasama dengan pihak desa, masyarakat khususnya rumah tangga miskin (RTM) bisa merasakan manfaat yang besar dengan bantuan kepedulian PNPM MPd tersebut. perasaan senang dan haru terlihat dari raut wajah masyarakat miskin terutama yang selama ini belum tersentuh oleh bantuan-bantuan dari pemerintah daerah. “Ternyata UPK PNPM tidak melulu mencari keuntungan dari kredit simpan pinjam, tapi ternyata juga masih peduli dan ada perhatian kepada kami masyarakat yang tidak mampu,” ujar salah satu penerima bantuan tersebut.
 

Pelatihan Tata Rias Wajah Desa Kertobanyon Kecamatan Geger

Madiun - Pelatihan Tata Rias wajah merupakan usulan dari Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 yang mana dari hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi terhadap calon peserta pelatihan tata rias sangat dibutuhkan karena minimnya perias di Desa Kertobanyon sehingga apabila ada hajatan atau kegiatan yang memerlukan riasan harus mendatangkan perias dari luar desa, sehingga usulan tersebut dinilai layak oleh Tim Verifikasi karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dari Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan untuk Kegiatan Pelatihan Tata Rias mendapat Rangking 7 dan Terdanai.


Untuk kegiatan Pelatihan Tata Rias Wajah dimulai  pada tanggal 21 Oktober  2013 bertempat di Panti PKK Desa Kertobanyon di ikuti 25 Orang Peserta  dan dilaksanakan selama 1 minggu 1 kali pertemuan 3 jam  dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 16.00 dan  pada saat pembukaan dihadiri oleh Bu Kades, FK dan UPK.


Setelah Pembukaan Pelatihan, Instruktur langsung memberikan Materi dasar tentang cara merias wajah dan mengenal bentuk wajah yang akan dirias lalu dilanjutkan praktek langsung  merias wajah oleh Instruktur terhadap model.




Untuk pertemuan berikutnya peserta langsung praktek merias untuk orang lain maupun diri sendiri dengan dipandu oleh Instruktur, antusiasme sangat terlihat dari para peserta pelatihan yang datang ketempat pelatihan setengah jam sebelum pelatihan dimulai dengan alasan sebelum Instruktur datang mereka sudah mulai merias sehingga nanti Pada saat pelatihan dimulai pelatih sudah dapat melihat hasil dari riasan peserta, karena panitia berjanji pada saat penutupan bagi peserta yang hasil riasannya bagus selama mengikuti Pelatihan akan mendapat hadiah dan dari pelatih juga berjanji akan menjadikan peserta yang berbakat untuk menjadi asistennya pada saat  merias. Maka dari itu peserta dengan tekun mengikuti pelatihan dengan harapan selain bisa merias diri sendiri juga dapat merias orang lain yang mana peserta  juga  berkeinginan menjadi assisten perias dan yang lebih bagus lagi bisa membuka usaha salon sehingga dapat menambah pendapatan perekonomian keluarga. 
 

 

Audit Silang Antar Desa Memberikan Kesiapan TPK didalam Pemeriksaan Internal Maupun Eksternal

Salah satu kegiatan pengendalian dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah audit silang antar desa. Di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebelum TPK melaksanakan musyawarah pertanggungjawaban dana 100 % dan serah terima kegiatan PNPM-MPd tahun anggaran 2013, diadakan audit silang antar desa dimulai tanggal 17 Oktober 2013. Sebelum dilaksanakan audit silang antar desa tersebut terlebih dahulu diadakan rakor TPK tanggal 16 Oktober dalam agenda rakor itulah di jelaskan tentang audit dan form-form yang harus diisi didalam pelaksanaan audit silang antar desa seperti :

1. Form 67 a s/d d (Pemeriksaan fisik lapangan mulai jalan, jembatan, bangunan, saluran   drainase ) (menyesuaikan sarana prasarana yang dikerjakan di kecamatan)
2. Form 67 i  (form administrasi TPK)
3. Form 67 j  (form cek detail administrasi TPK Buku kas umum dan LPD)
4. Form 67 k (pemeriksaan manajemen konstruksi TPK)
5. Form 67 l  (form cek administrasi desa)
6. Form 68 a (Laporan hasil Pra-audit) dan Form 68.b (Lembar Tanggapan Pra-audit)

(Tim Pelaksana yang diaudit diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap hasil Pra-Audit, dengan menggunakan Lembar Tanggapan Pra-Audit, yang berisikan No. Catatan Kekurangan dan Tanggapan)

Rakor TPK, penjelasan tentang Audit Silang

Audit terdiri lima huruf memang yang selama ini menjadi momok bagi TPK sebagai pengelola kegiatan diharapkan dengan audit silang antar desa ini memberikan kesiapan mental bagi TPK sehingga tidak merasa was-was dan takut bila ada audit internal maupun eksternal dan audit silang antar desa juga bertujuan untuk memberikan kesiapan TPK di dalam menyelesaikan administrasi keuangan dan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik dan benar sehingga siap diperiksa oleh pemeriksa internal yaitu jalur struktural (Pusat dan Daerah) dan fungsional  (Konsultan dan Fasilitator) maupun pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, dan Inspektorat).

Selain itu Audit silang antar desa ini bukan bertujuan mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan administrasi dan keuangan selama ini telah sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan. Hasilnya diharapkan dapat dipakai sebagai tindakan pencegahan, agar nantinya tidak terjadi masalah atau penyimpangan.

Untuk jadwal tanggal 17 Oktober 2013 Desa Kedungrejo diaudit Tim audit dari Desa Wonoayu, sementara Desa Pulerejo diaudit Tim audit dari Desa Ngale. Tim audit desa terdiri dari Tim Monitoring Desa, TPK, KPMD,  Kader Teknik dan didampingi oleh Fasilitator Teknik, Fasilitator Kecamatan, PL dan UPK. Audit silang antar desa pemeriksaannya meliputi kuantitas dan kualitas kegiatan di lokasi pekerjaan, pengecekan papan informasi dan isi papan informasi, administrasi TPK, manajemen konstruksi oleh pengelola (TPK), pembukuan buku kas umum, LPD dan administrasi desa  (map 7). 
Pemeriksaan administrasi TPK Kedungrejo
oleh Tim Audit Desa Ngale

Pemeriksaan Sarpras desa Pulerejo
oleh Tim Audit Desa Wonoayu

Audit silang antar desa ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antar pelaku program dan cara belajar bersama yang cukup efektif dalam melengkapi administrasi yang kurang tanpa rasa takut dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan TPK dalam pelaksanaan  pembangunan fisik prasarana yang berkualitas, efisien dan tertib administrasi. Hasilnya setelah dilakukan audit silang antar desa ini Tim Pengelola kegiatan (TPK) merasa terbantu tentang data-data administrasi TPK yang kurang untuk dilengkapi dan tidak merasa di audit. Sehingga TPK siap menghadapi audit internal maupun eksternal dan audit bukan menjadi momok yang menakutkan lagi.

Ditulis oleh Novandri Supriyanto, ST (FT Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun)
 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger