MUSRENBANGDES BUKAN LAGI MILIK ELITE DESA SETELAH ADANYA INTEGRASI PROSES PERENCANAAN

Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) yang dulunya menurut istilah jawa dinamakan “Udar Gelung” merupakan musyawarah yang dilaksanakan di desa untuk merencanakan pembangunan desa berdasarkan skala prioritas. Jadi Musrenbangdes yang saat ini ada berawal dari budaya masyarakat yang berkumpul bertujuan untuk bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan dalam memprogramkan kegiatan yang ada di desa. Berawal dari budaya inilah kemudian di formalkan menjadi Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Musrenbangdes wajib dilaksanakan setiap tahun oleh desa untuk menyusun  rencana kegiatan pembabangunan baik yang akan diusulkan ketingkat daerah, propinsi maupun pusat. Selain itu juga membahas kegiatan yang akan didanai dari sumber alokasi dana desa (ADD).

Musrenbangdes yang diharapkan dapat melibatkan semua stokeholders namun dalam kenyataan hanya melibatkan elit-elit desa seperti dari unsur pemerintahan desa, LPKMD dan BPD. Kelompok-kelompok lain terutama kaum perempuan dan warga miskin sering kali terlupakan. Mereka dianggap kaum minoritas yang tidak mempunyai kemampuan atau inisiatif dalam proses perencanaan pemabangunan desa. Kalaupun mereka mendapatkan undangan hanya sebagai peserta pasif hanya duduk, diam dan mendengarkan.  Proses musyawarah menjadi monoton, semua keputusan sudah ditetapkan sebelumnya sehingga musyawarah hanya bersifat formalitas.

Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MPd untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan.  Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MPd ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).

Setelah adanya instruksi Presiden dan surat Dirjen PMD tersebut Musrenbangdes yang sebelumnya hanya bersifat monoton menjadi lebih partisipatif. Dimana proses musyawarah dibuat diskusi kelompok sejumlah bidang-bidang yang ada sesuai dengan kondisi desa.  Dengan dibentuknya kelompok-kelompok ini maka setiap peserta akan lebih berani mengeksplorasi gagasannya dengan argumentasinya masing-masing.

Sebagaimana proses Musrenbangdes di desa Klumpit Kecamatan Sawahan untuk mencari skala prioritas usulan masing-masing bidang dibuat kelompok-kelompok diskusi sejumlah 8 bidang yaitu :
kelompok A : Bidang sarana prasarana
kelompok B : Bidang Pendidikan
Kelompok C : Bidang Kesehatan
Kelompok D : Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat
Kelompok E : Bidang Lingkungan Hidup
Kelompok F : Bidang Pemerintahan
Kelompok G : Bidang Sosial Budaya dan
Kelompok H : Bidang Pertanian.

Setiap kelompok diberikan materi berupa draf usulan dan kemudian dipilih maksimal 3 usulan yang dianggap prioritas. Setelah masing-masing kelompok memutuskan 3 usulan dianggap prioritas selanjutnya perwakilan kelompok akan mempresentasikan usulan yang sudah ditetapkan untuk ditanggapi oleh peserta musyawarah lainnya. Setelah adanya tanggapan atau masukan dari peserta musyawarah lainnya baru kemudian diputuskan menjadi usulan skala prioritas desa.

Proses seperti ini sangat bermanfaat bagi warga yang mengikuti musyawarah karena mereka akan merasa lebih dihargai apabila diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasannya. Gagasan yang munculpun bukan hanya sekedar sebatas usulan tetapi merupakan bener-benar kebutuhan mereka dan bukan hanya sekedar keinginan belaka. Selain itu merupakan proses pembelajaran bagi warga masyarakat untuk lebih bisa menghargai pendapat orang lain.

(Moch. Achlis Udin, M.Pd FK Kecamatan Sawahan)


Share this article :
 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger