Latest Post

BANSOS UNTUK KORBAN Gn.KELUD (1) OLEH PNPM-MPd KAB. MADIUN (01 MARET 2014) Ds. Dermosari Kec. Ngantang Kab. Malang

Para Penerima Pemanfaat (Korban Gn. Kelud)
Penyerahan Bansos di Ds. Dermosari Kec. Ngantang Kab. Malang (01 Maret 2014)
Penyerahan ke Korban Gunung Kelud (1)
Semoga Bantuan dari PNPM-MPd Kabupaten Madiun ini dapat meringankan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah. Tetap semangat dan selalu 'peduli dan berbagi dengan sesama' ...
 

PELAKSANAAN MUSYAWARAH ANTAR DESA PENETAPAN USULAN PNPM-MPd DAN MUSRENBANG KECAMATAN Di KECAMATAN SAWAHAN KABUPATEN MADIUN

Kecamatan Sawahan merupakan salah satu Kecamatan di kabupaten Madiun yang terletak sekitar 10 km sebelah timur Kabupaten Madiun, letak geografis Kecamatan Sawahan sebelah Timur dan selatan berbatasan dengan Kecamatan Madiun, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magetan dan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ngawi. Penduduk di kecamatan sawahan  rata-rata bermata pencaharian sebagai petani, pedagang, karyawan swasta dan pegawai negeri sipil.

Kecamatan Sawahan salah satu lokasi yang memperoleh bantuan melalui Program Pemberdayaan dari PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014. Dalam setiap proses tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan salah satu faktor penting adalah keterlibatan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Masyarakat miskin sebagai obyek sasaran utama dari setiap jenis kegiatan.

Di Kecamatan Sawahan, keterlibatan kaum perempuan tidak hanya pada proses perencanaan tetapi juga pada proses Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan. Peran masyarakat perempuan Kecama
tan Sawahan  sangat tinggi, yang didukung dengan semangat kepala desa dalam memperhatikan partisipasi dan kepentingan atau kebutuhan kaum perempuan.

Banyak dari peserta musyawarah perempuan yang bersemangat memperjuangkan usulan ditingkat desa sehingga bisa memenangkan keputusan pada forum Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan dan Musrenbang Kecamatan. Pada Musyawarah Antar Desa Penetapan Usulan pada tanggal 27 Februari 2014 Partisipasi Perempuan sangat banyak mengingat bahwa dengan undangan tokoh perempuan dan KPMD hampir 70% kehadiran. Sedangkan di tahun 2014 ini Kecamatan Sawahan mendapatkan alokasi dana Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan ( PNPM MPd ) sebanyak 715.000.000 rupiah dengan rincian dari dana sharing kabupaten 115.000.000 rupiah dan 600.000.000 rupiah dari dana APBN. 

Dalam pelaksanaan MAD Penetapan usulan para peserta agak berdebar-debar dan harap-harap cemas bagi yang rangking 5 keatas pasalnya dana PNPM di kecamatan sawahan semakin sedikit dan kemungkinan untuk mendapatkan sangat kecil, setelah dibacakan perolehan dana oleh Fasilitator Teknik dibantu oleh Tim pengelola kegiatan para peserta sangat gembira dan senang sekali karena 11 desa mendapatkan semua dengan rincian 9 desa mendapatkan satu kegiatan dan dua desa mendapatkan 2 kegiatan. Seperti dituturkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ( KPMD ) desa sidomulyo yang salah satu desa mendapat 2 kegiatan saluran drainase “tak kira gak dapat dana pnpm mas.... ternyata dapat juga”. Semua sangat bersyukur pasalnya pada pelaksanaan MAD Prioritas usulan desa yang mendapatkan nilai atau rangking rendah sempat kecewa dan menangis karena usahanya selama ini tidak ada gunanya.
Rincian perolehan rangking dan kegiatan PNPM MPd kecamatan sawahan adalah sebagai berikut: 1. Desa Pule dengan kegiatan pembangunan gedung Paud, 2. Desa Pucangrejo dengan kegiatan Saluran drainase, 3. Desa golan kegiatan TPT, 4. Desa cabean kegiatan saluran drainase, 5. Desa sawahan dengan kegiatan pembangunan jembatan, 6. Desa klumpit kegiatan jalan telford, 7. Desa kajang kegiatan jalan telford, 8. desa lebakayu kegiatan rehab gedung Paud, 9 dan 10. Desa sidomulyo kegiatan saluran drainase, 11. Desa kajang kegiatan pemberian makanan tambahan balita, 12. Desa bakur kegiatan saluran drainase, 13. Desa rejosari kegiatan saluran drainase.

Pada pelaksanaan musrenbang kecamatan para peserta musyawarah mengusulkan kegiatan-kegiatan yang sudah dimasukkan kedalam RPJMdes dan RKPdes sebanyak lima usulan setiap desa yang akan di rekapitulasi oleh pihak kecamatan yang akan dimasukkan kedalam data base yang ada di kabupaten. Pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini para peserta tidak begitu antusias karena dari pengalaman yang tahun kemarin sudah capek-capek membuat usulan dan dimasukkan ke RKPdes tidak dibahas dalam musrenbang kabupaten menurut salah satu peserta musyawarah yang tak mau disebut namanya. Tapi dengan adanya Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan semua bisa sedikit terobati karena di PNPM dana pasti dan usulan open menu sesuai dengan kebutuhan desa.


Penulis: FT Sawahan (Fahmi Yoga Pradowi)
 

MUSRENBANGDES BUKAN LAGI MILIK ELITE DESA SETELAH ADANYA INTEGRASI PROSES PERENCANAAN

Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) yang dulunya menurut istilah jawa dinamakan “Udar Gelung” merupakan musyawarah yang dilaksanakan di desa untuk merencanakan pembangunan desa berdasarkan skala prioritas. Jadi Musrenbangdes yang saat ini ada berawal dari budaya masyarakat yang berkumpul bertujuan untuk bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan dalam memprogramkan kegiatan yang ada di desa. Berawal dari budaya inilah kemudian di formalkan menjadi Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Musrenbangdes wajib dilaksanakan setiap tahun oleh desa untuk menyusun  rencana kegiatan pembabangunan baik yang akan diusulkan ketingkat daerah, propinsi maupun pusat. Selain itu juga membahas kegiatan yang akan didanai dari sumber alokasi dana desa (ADD).

Musrenbangdes yang diharapkan dapat melibatkan semua stokeholders namun dalam kenyataan hanya melibatkan elit-elit desa seperti dari unsur pemerintahan desa, LPKMD dan BPD. Kelompok-kelompok lain terutama kaum perempuan dan warga miskin sering kali terlupakan. Mereka dianggap kaum minoritas yang tidak mempunyai kemampuan atau inisiatif dalam proses perencanaan pemabangunan desa. Kalaupun mereka mendapatkan undangan hanya sebagai peserta pasif hanya duduk, diam dan mendengarkan.  Proses musyawarah menjadi monoton, semua keputusan sudah ditetapkan sebelumnya sehingga musyawarah hanya bersifat formalitas.

Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MPd untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan.  Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MPd ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).

Setelah adanya instruksi Presiden dan surat Dirjen PMD tersebut Musrenbangdes yang sebelumnya hanya bersifat monoton menjadi lebih partisipatif. Dimana proses musyawarah dibuat diskusi kelompok sejumlah bidang-bidang yang ada sesuai dengan kondisi desa.  Dengan dibentuknya kelompok-kelompok ini maka setiap peserta akan lebih berani mengeksplorasi gagasannya dengan argumentasinya masing-masing.

Sebagaimana proses Musrenbangdes di desa Klumpit Kecamatan Sawahan untuk mencari skala prioritas usulan masing-masing bidang dibuat kelompok-kelompok diskusi sejumlah 8 bidang yaitu :
kelompok A : Bidang sarana prasarana
kelompok B : Bidang Pendidikan
Kelompok C : Bidang Kesehatan
Kelompok D : Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat
Kelompok E : Bidang Lingkungan Hidup
Kelompok F : Bidang Pemerintahan
Kelompok G : Bidang Sosial Budaya dan
Kelompok H : Bidang Pertanian.

Setiap kelompok diberikan materi berupa draf usulan dan kemudian dipilih maksimal 3 usulan yang dianggap prioritas. Setelah masing-masing kelompok memutuskan 3 usulan dianggap prioritas selanjutnya perwakilan kelompok akan mempresentasikan usulan yang sudah ditetapkan untuk ditanggapi oleh peserta musyawarah lainnya. Setelah adanya tanggapan atau masukan dari peserta musyawarah lainnya baru kemudian diputuskan menjadi usulan skala prioritas desa.

Proses seperti ini sangat bermanfaat bagi warga yang mengikuti musyawarah karena mereka akan merasa lebih dihargai apabila diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasannya. Gagasan yang munculpun bukan hanya sekedar sebatas usulan tetapi merupakan bener-benar kebutuhan mereka dan bukan hanya sekedar keinginan belaka. Selain itu merupakan proses pembelajaran bagi warga masyarakat untuk lebih bisa menghargai pendapat orang lain.

(Moch. Achlis Udin, M.Pd FK Kecamatan Sawahan)


 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger