Latest Post

Pelatihan Tata Rias Wajah Desa Kertobanyon Kecamatan Geger

Madiun - Pelatihan Tata Rias wajah merupakan usulan dari Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 yang mana dari hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi terhadap calon peserta pelatihan tata rias sangat dibutuhkan karena minimnya perias di Desa Kertobanyon sehingga apabila ada hajatan atau kegiatan yang memerlukan riasan harus mendatangkan perias dari luar desa, sehingga usulan tersebut dinilai layak oleh Tim Verifikasi karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dari Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan untuk Kegiatan Pelatihan Tata Rias mendapat Rangking 7 dan Terdanai.


Untuk kegiatan Pelatihan Tata Rias Wajah dimulai  pada tanggal 21 Oktober  2013 bertempat di Panti PKK Desa Kertobanyon di ikuti 25 Orang Peserta  dan dilaksanakan selama 1 minggu 1 kali pertemuan 3 jam  dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 16.00 dan  pada saat pembukaan dihadiri oleh Bu Kades, FK dan UPK.


Setelah Pembukaan Pelatihan, Instruktur langsung memberikan Materi dasar tentang cara merias wajah dan mengenal bentuk wajah yang akan dirias lalu dilanjutkan praktek langsung  merias wajah oleh Instruktur terhadap model.




Untuk pertemuan berikutnya peserta langsung praktek merias untuk orang lain maupun diri sendiri dengan dipandu oleh Instruktur, antusiasme sangat terlihat dari para peserta pelatihan yang datang ketempat pelatihan setengah jam sebelum pelatihan dimulai dengan alasan sebelum Instruktur datang mereka sudah mulai merias sehingga nanti Pada saat pelatihan dimulai pelatih sudah dapat melihat hasil dari riasan peserta, karena panitia berjanji pada saat penutupan bagi peserta yang hasil riasannya bagus selama mengikuti Pelatihan akan mendapat hadiah dan dari pelatih juga berjanji akan menjadikan peserta yang berbakat untuk menjadi asistennya pada saat  merias. Maka dari itu peserta dengan tekun mengikuti pelatihan dengan harapan selain bisa merias diri sendiri juga dapat merias orang lain yang mana peserta  juga  berkeinginan menjadi assisten perias dan yang lebih bagus lagi bisa membuka usaha salon sehingga dapat menambah pendapatan perekonomian keluarga. 
 

 

Audit Silang Antar Desa Memberikan Kesiapan TPK didalam Pemeriksaan Internal Maupun Eksternal

Salah satu kegiatan pengendalian dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah audit silang antar desa. Di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebelum TPK melaksanakan musyawarah pertanggungjawaban dana 100 % dan serah terima kegiatan PNPM-MPd tahun anggaran 2013, diadakan audit silang antar desa dimulai tanggal 17 Oktober 2013. Sebelum dilaksanakan audit silang antar desa tersebut terlebih dahulu diadakan rakor TPK tanggal 16 Oktober dalam agenda rakor itulah di jelaskan tentang audit dan form-form yang harus diisi didalam pelaksanaan audit silang antar desa seperti :

1. Form 67 a s/d d (Pemeriksaan fisik lapangan mulai jalan, jembatan, bangunan, saluran   drainase ) (menyesuaikan sarana prasarana yang dikerjakan di kecamatan)
2. Form 67 i  (form administrasi TPK)
3. Form 67 j  (form cek detail administrasi TPK Buku kas umum dan LPD)
4. Form 67 k (pemeriksaan manajemen konstruksi TPK)
5. Form 67 l  (form cek administrasi desa)
6. Form 68 a (Laporan hasil Pra-audit) dan Form 68.b (Lembar Tanggapan Pra-audit)

(Tim Pelaksana yang diaudit diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap hasil Pra-Audit, dengan menggunakan Lembar Tanggapan Pra-Audit, yang berisikan No. Catatan Kekurangan dan Tanggapan)

Rakor TPK, penjelasan tentang Audit Silang

Audit terdiri lima huruf memang yang selama ini menjadi momok bagi TPK sebagai pengelola kegiatan diharapkan dengan audit silang antar desa ini memberikan kesiapan mental bagi TPK sehingga tidak merasa was-was dan takut bila ada audit internal maupun eksternal dan audit silang antar desa juga bertujuan untuk memberikan kesiapan TPK di dalam menyelesaikan administrasi keuangan dan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik dan benar sehingga siap diperiksa oleh pemeriksa internal yaitu jalur struktural (Pusat dan Daerah) dan fungsional  (Konsultan dan Fasilitator) maupun pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, dan Inspektorat).

Selain itu Audit silang antar desa ini bukan bertujuan mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan administrasi dan keuangan selama ini telah sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan. Hasilnya diharapkan dapat dipakai sebagai tindakan pencegahan, agar nantinya tidak terjadi masalah atau penyimpangan.

Untuk jadwal tanggal 17 Oktober 2013 Desa Kedungrejo diaudit Tim audit dari Desa Wonoayu, sementara Desa Pulerejo diaudit Tim audit dari Desa Ngale. Tim audit desa terdiri dari Tim Monitoring Desa, TPK, KPMD,  Kader Teknik dan didampingi oleh Fasilitator Teknik, Fasilitator Kecamatan, PL dan UPK. Audit silang antar desa pemeriksaannya meliputi kuantitas dan kualitas kegiatan di lokasi pekerjaan, pengecekan papan informasi dan isi papan informasi, administrasi TPK, manajemen konstruksi oleh pengelola (TPK), pembukuan buku kas umum, LPD dan administrasi desa  (map 7). 
Pemeriksaan administrasi TPK Kedungrejo
oleh Tim Audit Desa Ngale

Pemeriksaan Sarpras desa Pulerejo
oleh Tim Audit Desa Wonoayu

Audit silang antar desa ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antar pelaku program dan cara belajar bersama yang cukup efektif dalam melengkapi administrasi yang kurang tanpa rasa takut dan sebagai upaya untuk lebih memberdayakan TPK dalam pelaksanaan  pembangunan fisik prasarana yang berkualitas, efisien dan tertib administrasi. Hasilnya setelah dilakukan audit silang antar desa ini Tim Pengelola kegiatan (TPK) merasa terbantu tentang data-data administrasi TPK yang kurang untuk dilengkapi dan tidak merasa di audit. Sehingga TPK siap menghadapi audit internal maupun eksternal dan audit bukan menjadi momok yang menakutkan lagi.

Ditulis oleh Novandri Supriyanto, ST (FT Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun)
 

TPK, KPMD dan Tim Monitoring yang sinergis


Kalau dicermati sebenarnya dalam alur tahapan PNPM MPd ada tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pelestarian. Dalam tahapan – tahapan ini, peran dan kerjasama pelaku pelaku desa  sangatlah diperlukan untuk maksimalnya hasil dan tujuan program. Dalam kenyataan pelaksanaan program sering ada keluhan KPMD hanya dilibatkan pada perencanaan saja, semisal dalam pembuatan proposal, tetapi setelah desa mendapat alokasi BLM non SPP, KPMD dalam pelaksanaan kegiatan ditinggalkan. Begitu juga dengan tim monitoring merasa dirinya tidak pernah diajak untuk terlibat dalam kegiatan pelaksanaan apalagi dalam pengawasanya. Untuk ini tulisan ini mencoba untuk mencari benang merah sinergitas kesenjangan antar KPMD, TPK dan Tim Monitoring.
            Tahap perencanaan secara idealnya melibatkan KPMD  sebagai tenaga yang memfasilitasi perencanaan mulai dari penggalian gagasan, musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa perencanaan. Keberadaan KPMD pada tahap ini seakan menjadi sentral penggerak kegiatan, baru kemudian disusul oleh kiprah Tim Penulis Usulan ( TPU ) yang bertugas membuat proposal usulan desa, yang didalamnya juga ada KPMD.
            Setelah tahapan perencanaan, MAD 3 dan MAD 1 terlalui dan  apabila dana sudah tersalurkan kepada Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ), pada fase inilah keluhan klasikal akan muncul. Peran sentral Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) sangatlah dominan sekali pada tahap pelaksanaan ini, padahal pada tahap ini ada tuntutan peran serta pelaku desa yang lainya, seperti KPMD dan Tim Monitoring. Untuk ini perlu adanya sinergi dan pensinergian TPK, KPMD dan Tim Monitoring.
            Sinergi dimaksudkan adanya kemauan untuk berperan secara aktip dan kreatip dari ketiga pelaku pada tahap pelaksanaan ini sesuai dengan tupoksi  masing –masing. TPK sebagai pengelola kegiatan akan melaksanakan fungsi adminitratip dan pengelolaan  terhadap keuangan yang dikelola, KPMD akan membantu kegiatan TPK apabila ada kegiatan yang perlu dibantu, begitu pula KPMD berperan aktip dalam fasilitasi Musyawarah Desa pertanggungjawaban dana oleh TPK, maksimalnya musdes pertanggungjawaban baik dari kehadiran peserta ataupun dari acara musdes juga tergantung pada peran aktip KPMD. Pada kegiatan harian, kwalitas kegiatan prasarana /pelatihan juga membutuhkan peran/sinergi dari Tim Monitong. Tim Monitoring akan melakukan pemantauan terkait pengerjaan usulan sarparas/ pelatihan oleh TPK apakah sudah sesuai Rab desain atau belum. Hasil pemantaun ini akan disampaikan Tim Monitong pada saat Musdes Pertanggungjawaban kepada masyarakat.
            Untuk ini sinerginya 3 pelaku tingkat desa ini sangatlah perlu dengan peran aktip dari masing –masing pelaku, TPK proaktip untuk mengajak Tim Monitong dalam pemantauan kegiatan yang dilaksanakannya, sehingga tidak muncul rasa canggung dari Tim Monitoring untuk mendatangi  TPK dalam rangka pemantauanya. KPMD juga bisa menjembatani masuknya Tim monitoring ke kegiatan TPK selain peran sertanya KPMD juga dibutuhkan pada tahap pelaksanaan ini. Pensinergian tentu sangat dibutuhkan, sebagai katalisator sinerginya tiga pelaku ini. Fasilitasi pemahaman kepada  pelaku juga dorongan agar bergerak kearah sinergi tentu sangat dibutuhkan oleh Fasilitator kecamatan untuk tumbuh dan berkembangnya sinergi yang diharapkan.
 

We say today with...

Total Pageviews

Sekretariat PNPM MPd Kab. Madiun : Jl. Branjangan I B No. 14 Kec. Jiwan Kab. Madiun email: ppk_madiun@yahoo.com
 
Support : Copyright © 2011. PNPM-MPd Kab Madiun - All Rights Reserved
Created and Support By a.n.i.s Proudly powered by Blogger